Tolak Nota Pembelaan Novel Baswedan, JPU Ngotot Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara Para Pelaku

22 Juni 2020, 15:58 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara/

PR DEPOK - Sidang kasus penyerangan Novel Baswedan dengan agenda pembacaan replik telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 22 Juni 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tetap menuntut satu tahun penjara terhadap dua orang tersangka dalam penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kami JPU meminta Yang Mulia menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," ujar JPU Kejari Jakarta Utara, Satria Irawan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-detik Aksi Kelompok Perampok Jhon Kei Serang Perumahan Green Lake City 

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu, telah menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Putusan tersebut diberikan karena JPU menilai, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam paparan repliknya, JPU menolak sejumlah dalil yang disampaikan para penasihat hukum dalam pledoi yang disampaikan pada 15 Juni 2020.

Baca Juga: Markas Jhon Kei Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Sajam dan Barang Bukti Lainnya 

Tak hanya itu, terkait dalil penasihat hukum yang mengatakan kerusakan mata Novel Baswedan karena kesalahan penanganan pascapenyiraman, bukan akibat siraman yang dilakukan terdakwa, JPU juga membantahnya.

"Dalil kerusakan mata korban bukan karena perbuatan terdakwa tapi kesalahan penanganan yang tidak dapat diterima karena korban mengalami kerusakan kornea mata kanan dan kiri yang membuat potensi kebutaan dengan visum et repertum sehingga telah menyebabkan penyakit," ujar Jaksa Satria.

Pengacara Rahmat menyampaikan bahwa Novel Baswedan tidak mengikuti petunjuk yang diberikan dokter untuk membersihan mikrotik ke bola mata di RS Mitra Keluarga Kelapa gading.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan 13 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Tenggelam di Makassar 

Novel Baswedan malah langsung dibawa ke JEC dan selanjutnya ke Singapura yang menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami komplikasi dan penglihatan menurun.

Selanjutnya, pengacara Rahmat dan Ronny akan membacakan duplik secara tertulis pada Senin, 29 Juni 2020.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler