Jadi Saksi dalam Persidangan Bharada E, ART Ferdy Sambo Kena Tegur Hakim

31 Oktober 2022, 12:43 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E. /PMJ/Fajar/

PR DEPOK - Sidang kasus kematian Brigadir J berlanjut, kali ini salah satu asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo menjadi saksi dalam persidangan Bharada E.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin, 31 Oktiber 2022.

Dalam persidangan yang digelar, ART Ferdy Sambo bernama Susi memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada E Hadirkan 12 Saksi, Ada ART hingga Ajudan Ferdy Sambo

Namun jawaban Susi yang sering berbelit-belit membuat dirinya mendapat teguran dari Hakim.

Susi beberapa kali mejawab tidak tahu atau lupa saat ditanya oleh Hakim.

"Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?," kata Hakim bertanya.

Namun Susi menjawab sekenanya, mengaku tidak tahu alasan Putri Candrawathi pindah rumah.

Baca Juga: Soal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs, Berikut Jadwal Persidangannya

"Saya tidak tahu," kata Susi menjawab, dikutip dari PMJNews.

Mendengar hal itu, Hakim pun ragu dengan jawaban yang dikatakan oleh ASRT Ferdy Sambo itu.

"Tida tahu atau tidak mau tahu?" tutur Hakim lagi bertanya.

"Tidak tahu," ucap Susi menjawab.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, JPU Sebut Alasan Ferdy Sambo Terbantahkan

Menerima jawaban Susi, Hakim kembali bertanya kepada anak buah Ferdy Sambo itu.

"Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?” kata hakim lagi.

“Pindah ke Saguling,” tutur Susi menjawab dengan cepat.

Heran dengan jawaban Susi dari ragu kemudian menjadi cepat menjawab, Hakim kembali menegaskan pertanyaannya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan terhadap Bharada E, Begini Kesaksian Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Soal 'Squad'

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?” ujar hakim bertanya.

“Ikut,” tutur Susi.

Ia juga mengingatkan Susi jika ia sudah disumpah untuk menjawab jujur dalam kesaksiannya dan bisa dipidana jika berbohong.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?" katanya Hakim bertanya lagi.

“Iya,” ucap Susi.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler