Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Sidang Gabung, LPSK Kirim Tim Rahasia

7 November 2022, 12:36 WIB
LPSK menyebut mereka mempersiapkan personil rahasia untuk sidang gabung Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. /PMJ News/

PR DEPOK – Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan dipertemukan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Seperti diketahui, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mengenai rencana mempertemukan ketiga terdakwa dalam persidangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keberatan.

LPSK meminta agar Bharada E yang berada dalam pengawasan mereka tidak dipertemukan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Berharap Kembali Tampil di Publik, Pangeran Andrew Tidak Diterima Menjalankan Tugas Kerajaan: Dia Kehilangan

Maka dari itu, LPSK mengirimkan surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan penggabungan itu.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya keberatan karena dalam kasus ini posisi terdakwa Bharada E, justice collaborator.

"Kami berkirim surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan supaya tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer selaku justice collaborator," ungkap Susi pada Minggu, 6 November 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Sheila On 7 'Tunggu Aku di Jakarta' Berikut Link dan Cara Beli Online

Jika tetap dipertemukan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, LPSK siap melindungi Bharada E baik secara fisik maupun mental.

"Intinya kami berharap untuk tidak digabung, tapi kan memang majelis hakim yang menentukan dan memimpin jalannya persidangan. Meskipun ini digabung, LPSK selalu siap untuk melindungi Richard, baik secara fisik maupun menyiapkan mentalnya," tuturnya.

Dalam hal ini, LPSK sudah menyiapkan personil untuk mengawal Bharada E dalam persidangan.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Film Korea Decibel: Aksi Kim Rae Won dan Lee Jong Suk Atasi Serangan Bom

Susi tidak merinci jumlah personil yang disiapkan karena bersifat rahasia.

"Kami tidak bisa sampaikan berapa orang karena rahasia, tapi kami sudah siapkan personil dengan kemampuan dan jumlah yang cukup untuk melindungi Richard," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah merilis jadwal sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Baca Juga: Balai Kota Bandung Kebakaran, Api Berkobar hingga Disertai Asap Tebal, Ini Dugaan Penyebab

Sidang pekan keempat dimulai pada Senin, 7 November 2022 untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Agenda sidang ketiga terdakwa adalah pemeriksaan saksi.

Bharada E menghadapi keterangan saksi dari pihak ART Ferdy Sambo, hingga ajudan serat beberapa orang anggota Polri.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 8 Surabaya Buka Penjualan Tiket Online di Beberapa Link Ini

Sementara itu, Ricky dan Kuat menghadapi keterangan saksi dari orang tua serta kerabat dan penasehat hukum Brigadir J.

Besoknya, Selasa, 8 November 2022, sidang untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi keterangan saksi dari keluarga Brigadir J.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler