Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kami Izinkan, Memang Hak John Kei

2 Juli 2020, 08:00 WIB
POLDA Metro Jaya menggelar konferensi pers dengan menghadirkan beberapa tersangka.* /PMJ News/

PR DEPOK – Proses hukum terhadap tersangka kasus penyerangan dan rencana pembunuhan kepada Nus Kei yang terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yakni John Kei dan anak buahnya memasuki babak baru.

John Kei dan anak buahnya bermaksud untuk mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus yang menjeratnya itu beberapa waktu lalu.

Mendengar rencana tersebut, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya akan menerima karena pengajuan penahanan merupakan bagian dari hak yang dimiliki tersangka.

Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 Kembali Naik, PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 16 Juli 2020 

Meski begitu, Tubagus Ade menyebut pihaknya belum menerima laporan pengajuan penahanan baik dari pihak John Kei maupun anak buahnya.

“Kalau untuk pengajuan itu adalah hak dan boleh-boleh saja. Tapi hingga saat ini kita belum menerima permohonan penangguhan tersebut” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Keinginan tersebut sempat diungkapkan oleh pengacara John Kei, Anton Sudanto pada Sabtu, 27 Juni 2020.

“Kami sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Untuk pengajuan penangguhan penahanan segera dan mungkin sekaligus kelompoknya. Kemudian penangguhan penahanan keluarga sementara. Ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau ikut coba menjamin bung John,” ucap Anton Sudanto.

Baca Juga: Habiskan Waktu 400 Jam, Remaja AS Selesaikan Gaun Prom Night Corona dari Gulungan Lakban 

Namun pengacara John Kei itu belum memastikan waktu surat pengajuan penahanan dilayangkan pihaknya ke Polda Metro Jaya. Anton Sudanto hanya menyebut anggota keluarga akan menjadi jaminan bagi pengajuan penahanan bagi kasus yang menjerat kliennya itu.

Sementara itu beberapa waktu lalu, polisi telah melakukan rekonstruksi kasus penyerangan yang dilakukan John Kei di lima lokasi.

Hingga kini tercatat 39 orang termasuk John Kei sudah diamankan pihak kepolisian. Tetapi masih ada delapan orang lainnya yang belum ditemukan keberadaannya dan berstatus buronan polisi.

Terkait aksi kejahatan yang dilakukan John Kei, ia dan anak buahnya berhasil ditangkap pada Minggu 21 Juni 2020 di Perumahan Taman Titian Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dalam aksi tersebut, sebanyak 25 orang diamankan dan menjalani penyelidikan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler