PR DEPOK – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak 31 Oktober 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK ini dibuka untuk formasi tenaga pendidikan dan kesehatan hingga tenaga teknis.
Namun, Anda harus tahu, untuk menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2022 ada sistem penilaian. Apa saja? Baca artikel ini sampai habis.
Baca Juga: Download Twibbon Gratis dalam Rangka Memperingati Hari Diabetes Sedunia 14 November 2022 di Sini
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada APBN 2023 untuk pelaksanaan seleksi PPPK.
Nantinya, alokasi anggaran ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dan alokasi umum atau DAU.
DAU ini nantinya akan digunakan pemerintah daerah untuk membayar gaji tenaga PPPK.
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
DAU yang akan diberikan kepada daerah, menurut Astera, terbagi dalam.dua klaster, yakni provinsi sebesar Rp4,48 triliun dan kabupaten/kota Rp21,26 triliun.
Sementara untuk ikut seleksi PPPK 2022, pelamar harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta untuk Libur Nataru, Wajib Sudah Divaksin Booster
Syarat umum
1. Usia paling rendah 20 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Gambar Anak Perempuan? Jawabannya Ungkap Banyak Hal tentang Kepribadian
Syarat khusus
1 Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship).
2. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR maka;
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Baca Juga: BLT BBM bagi Nelayan di Jawa Barat Akan Disalurkan, Dapatkan hingga Rp600.000 untuk Kategori Ini
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.
3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR:
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
- 3 tahun untuk jenjang muda.
Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM 2022
- 5 tahun untuk jenjang madya.
Sistem penilaian seleksi PPPK 2022:
1 Seleksi kompetensi teknis:
- Jumlah soal: 25.
- Nilai maksimal: 450.
- Bobot penilaian: benar +5, salah atau tidak menjawab 0.
- Waktu pengerjaan: umum 90 menit, disabilitas 120 menit.
2. Seleksi kompetensi manajerial:
- Jumlah soal: 90.
- Nilai maksimal: 200.
- Range nilai: +1 s/d +5, tidak menjawab 0.
- Waktu pengerjaan: umum 90 menit, disabilitas 120 menit.
3. Seleksi kompetensi sosial kultural:
- Jumlah soal: 25.
- Nilai maksimal: 20.
Baca Juga: Pria Iran yang Menginspirasi Film The Terminal Dilaporkan Meninggal Dunia di Bandara Paris
- Range nilai: +1 s/d +54, tidak menjawab 0.
- Waktu pengerjaan: umum 90 menit, disabilitas 120 menit.
4. Wawancara:
- Jumlah soal: 90.
- Nilai maksimal: 200.
Baca Juga: Tata Cara Cek Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
- Range nilai: +1 s/d +4 salah, tidak menjawab 0.
- Waktu pengerjaan: umum 10 menit, disabilitas 15 menit.
Total soal: 145.
Total nilai maksimal: 690.
Itulah sistem penilaian seleksi PPPK 2022 bagi tenaga guru, kesehatan dan teknis.***