Berkas Lengkap, 3 Tersangka Pelaku Penylelewengan dana ACT Disidang Hari Ini

15 November 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi logo ACT. /ACT/

PR DEPOK - Kasus dugaan penyelewengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap) kemanusiaan akan disidang hari ini Selasa, 15 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Iya, benar. Hari ini sidang terdakwa kasus ACT,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto pada Selasa, 15 November 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Adapun tiga orang tersangka yang akan di sidang adalah Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana.

Baca Juga: Soal Kasus Penggelapan Dana ACT, Tiga Tersangka akan Segera Disidang

Sidang terdaftar dengan perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, dan 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan dipimpin hakim ketua Hariyadi beserta hakim anggota Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Diberitakan sebelumnya para tersangka diduga telah melakukan tindak penggelapan atau penyelewengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap) atas dana kemanusiaan yang seharusnya diberikan pada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018.

Para tersangka diancam dengan Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Berapa Maksimal Pembelian Tiket Konser TXT World Tour ACT: LOVE SICK di Jakarta? Simak Penjelasan Berikut Ini

Dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka kasus penyelewengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap) atas Ibnu Khajar dkk dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Diungkap Polri, Ternyata Ini Alasan ACT Potong Dana Donasi Rp450 Miliar dari Total yang Diterima Sejak 2005

Setelah berkas dan barang bukti terkumpul Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tersangka akan segera disidang.

"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," kata Ketut pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler