Syarat Umum Pengangkatan Tenaga Honorer di CPNS 2023, Wajib Catat Dokumen-dokumen Ini

20 November 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi – Syarat umum pengangkatan tenaga honorer di CPNS 2023.* /Antara/Ricky Prayoga/

PR DEPOK – Baru-baru ini, terdapat informasi dan kabar terbaru dari CPNS 2023 yang bisa Anda simak.

Dihimpun dari berbagai sumber yang beredar, para tenaga honorer bisa diangkat pada CPNS 2023 nanti.

Namun, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS 2023.

Baca Juga: CPNS 2022 akan Segera Dibuka Tahun Ini, Simak Cara Daftar dan Penuhi Persyaratannya

Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi sebagai persiapan CPNS 2023 kelak? Simak rinciannya di dalam artikel ini.

Syarat Umum Pengangkatan Tenaga Honorer pada CPNS 2023

1. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus

2. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus

Baca Juga: Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2022 Akan Dibuka! Simak Cara Daftar dan Lengkapi Syarat Dokumen Ini

3. Berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus-menerus

4. Berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus-menerus.

Diketahui, proses pengangkatan pada CPNS 2022 ini akan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.

Selain syarat umum di atas, ada beberapa syarat dokumen yang wajib disiapkan saat daftar CPNS 2023, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022 Bakal Dibuka, Siapkan Persyaratan Berkas dan Cara Daftar agar Lolos

Syarat Dokumen Mendaftar CPNS 2023

1. Scan pas foto (latar belakang merah), ukuran maksimal 200 KB, format JPEG atau JPG

2. Scan swafoto (selfie) dengan ukuran maksimal 200 KB, format JPEG atau JPG. Pastikan swafoto jelas, tidak blur, serta tidak miring

3. Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 KB, format JPEG atau JPG

4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 KB, format PDF

Baca Juga: Mengenal Metode Pembelajaran Blended Learning dalam Pelatihan Dasar bagi CPNS

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 KB, format PDF

6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 KB, format PDF

7. Scan dokumen pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 KB, format PDF.

Demikian informasi dan ulasan mengenai syarat umum pengangkatan tenaga honorer di CPNS 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler