BPIP Himpun Masukan untuk Susun Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum

28 November 2022, 09:25 WIB
Dengan menggelar diskusi publik, BPIP terus mematangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum. /

PR DEPOK - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Diskusi Publik Penyusunan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, pada Jumat, 25 November 2022.

Dalam penyelenggaraan diskusi ini, BPIP melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi berusaha menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan materi penyusunan naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.

Diungkapkan oleh Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D, acara tersebut juga bertujuan agar Materi Naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dapat tersusun secara komprehensif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Senin, 28 November 2022: Para Lajang Memiliki Keberuntungan

"Selain itu maksud dan tujuannya adalah agar Materi Naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dapat tersusun secara komprehensif dari berbagai sudut pandang", ujarnya.

Ia menjelaskan cita-cita hukum Bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

"Dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh serta ditetapkan kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”, jelasnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jawa Barat 2022 Online Lewat HP

Ia menegaskan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, menjaga Pancasila merupakan tugas dari seluruh elemen bangsa. BPIP memiliki tupoksi sesuai Perpres 7/2018.

"Dalam pasal 3 disebutkan yaitu Indonesia maju dan berdaulat, mandiri, dan berdasarkan gotong royong", ujarnya.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BLT BBM dan BPNT 2022 Online Lewat HP

"Kita semua wajib bahu membahu untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila", tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, K.A. Tajuddin, S.H., M.H melaporkan kegiatan tersebut, mengundang 40 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jakarta dan sekitarnya, serta para tokoh lintas agama.

Pihaknya berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut mendapatkan masukan bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus, Senin, 28 November 2022: Sahabat akan Mendukungmu untuk Sukses

"Berharap dengan kegiatan ini mendapatkan masukan dari Bapak/Ibu sebagai bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP ini", harapnya.

Sementata itu salah satu narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Prof. Eny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. menyebutkan, Pancasila sebagai meta yuridis yang bersifat abstrak, tetapi implementasinya harus nyata.

"Kalau istilah Pak Ahmad Basarah menegaskan bahwa Pancasila sebagai meta yuridis, karena sifatnya abstrak, tapi yang jelas harus nyata adanya sebagaimana arahan Bapak Presiden", ujarnya.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Ia mengakui menurut riset yang dilakukan BPIP, dari 179 Peraturan Perundang-Undangan, ada 139 Perundang-Undangan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

"Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial", ucapnya.

Ia bahkan menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2022 Online Lewat HP Pakai KTP

Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum. mengatakan, sumber hukum tertinggi adalah berdasarkan perjanjian politik sebagai parameter membentuk kebijakan.

"Berdasarkan perjanjian tersebut maka kemudian lahir apa yang disebut dengan Pancasila", paparnya.

Pancasila merupakan nilai dasar dan nilai instrumental, dalil nakliyah dan dalil akliyah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 28 November 2022: Ada Keuntungan dan Peluang Besar Tak Terduga

"Pancasila terdiri dari lima sila, itu nilai dasar, dipahami sebagai nilai yang tidak berubah. Sedangkan nilai instrumental itu selalu berubah", jelasnya. (ER) ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler