PR DEPOK - Pelaku kasus pembobolan salah satu bank BUMN yang meraup dana sebanyak Rp 1,7 triliun dan menjadi buronan selama 17 tahun, berhasil dipulangkan atau diekstradisi kembali ke Indonesia dari Serbia.
Proses ekstradisi buronan yang diketahui bernama Maria Pauline Lumowa tersebut dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami secara resmi menyelesaikan proses penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumow dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly sebagaimana dikutip PMJ News.
Baca Juga: Catat dan Ingat! Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berpatok pada Tanggal Lahir Pemilik
Sempat mengalami gangguan, kata Yasonna Laoly, akan tetapi Pemerintah Serbia secara tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi dikabulkan,” katanya dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurut Yasonna Laoly, ekstradisi Maria juga tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik antarkedua negara. Sebab, sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015.
Baca Juga: Gaet Karoseri Laksana, PO Sumber Alam Luncurkan Bus 'Jomblo' Formasi 1-1-1
Ia menuturkan, pemerintah telah bergerak cepat dengan meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria setelah Maria ditangkap NCB Interpol Serbia pada Juli 2019.
Dilaporkan bahwa Maria Pauline Lumowa saat ini telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 10.42 WIB.
Setibanya di Indonesia bersama delegasi yang membawanya dari Serbia, Maria Pauline Lumowa terlihat mengenakan kupluk berwarna coklat dan baju tahanan oranye milik Bareskrim Polri.
Selanjutnya tersangka tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), setelah itu akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
Baca Juga: Pondok Pesantren Gontor 2 Konfirmasi Kasus Positif Covid-19, Bupati Ponorogo Salahkan Santri
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.***