RUU Omnibus Law dan RUU HIP Jadi Alasan Rieke Diah Pitaloka Dicopot, F-PDIP Angkat Bicara

9 Juli 2020, 14:49 WIB
ANGGOTA DPR Nurul Arifin dan Rieke Diah Pitaloka/ANTARA /

PR DEPOK - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan pergantian Rieke Diah Pitaloka sebagai pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bukan hanya untuk penyegaran saja, namun untuk perkuat kinerja di Baleg khususnya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kita tahu bahwa dalam waktu dekat, Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat. RUU Omnibus Law sudah mendekati titik yang krusial dan juga RUU Haluan Ideologi Pancasila," kata Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dia mengatakan Pimpinan F-PDIP telah mengirimkan surat kepada Kesetjenan DPR RI yang isinya pergantian Wakil Ketua Baleg dari Rieke Diah Pitaloka kepada Komjen Purn M Nurdin.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Xi Jinping Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi karena Telah Mengurangi Pengangguran

Menurut Utut, sosok Nurdin dengan latar belakang mantan personil Kepolisian akan mampu menjalankan tugasnya di Baleg DPR RI.

"Apakah itu berarti Mba Rieke dianggap tidak mampu? Tidak. Namun frekuensi personil kami yang ditingkatkan secara intermental terkait dengan bidangnya," ujarnya.

Utut mengatakan pergantian orang dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR merupakan hal yang wajar terjadi.

Baca Juga: Menderita Puluhan Tahun, Seorang Wanita Dipaksa Menjadi Budak hingga Tak Diizinkan ke Toilet

Dia menjelaskan, biasanya rotasi dalam AKD dilakukan sesuai kebutuhan partai.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mba Rieke sudah berjuang habis-habisan. Tetapi ini tahapannya ganti orang yang mungkin lebih untuk mengawal hal-hal seperti ini," ucapnya.

Sekretaris F-PDIP Bambang Wuryanto mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law akan membutuhkan proses yang panjang sehingga sosok M Nurdin dianggap tepat untuk mengawal proses tersebut.

Baca Juga: Jelang Grand Prix Styria, Mercedes Masih Dihantui Masalah Sensor Girboks

Dia mengatakan RUU Omnibus Law menjadi salah satu RUU primadona yang diharapkan Presiden Jokowi untuk segera dibahas dan disahkan.

Sementara itu dia mengatakan, Rieke akan diminta untuk fokus di Komisi VI DPR RI mengawal kerja Kementerian BUMN yang tengah melakukan perbaikan.

"Jadi jangan pernah berpikir kalau Rieke diganti karena salah lalu dihukum, itu tidak benar," ungkapnya.

Baca Juga: Buron 17 Tahun, Tersangka Pembobol Uang BNI Rp 1,7 Triliun Diekstradisi dari Serbia ke Indonesia

Selain itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno juga menjelaskan bahwa pergantian Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI merupakan rotasi biasa.

"Saya dengar hal yang sama (pergantian Rieke dari pimpinan Baleg DPR RI). Bisa dicek kepada pimpinan Baleg DPR atau pimpinan Fraksi PDIP DPR RI," tuturnya Hendrawan seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Rabu, 8 Juli 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler