Ditemukan Kasus Positif di Lingkungannya, Ini Langkah yang Dilakukan Komisi Yudisial

10 Juli 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi logo Komisi Yudisial.* /Antara / Widodo S Jusuf/

PR DEPOK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial, Tubagus Rismunandar Ruhijat telah dinyatakan positif terinfeksi covid-19.

Kabar terinfeksinya Tubagus Rismunandar Ruhijat tersebut berdasarkan hasil swab test virus corona yang keluar dan dinyatakan positif.

Pascakabar tersebut, pihak Komisi Yudisial melalui Wakil Ketuanya Maradap Harahap dengan cepat mengambil langkah guna menghindari adanya kasus penularan baru di lingkungan tersebut.

Baca Juga: Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Diringkus Polisi, Telkomsel Akui Berkomitmen Tanggapi Keluhan 

Dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Jumat 10 Juli 2020, Maradap Harahap mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menerapkan bekerja dari rumah (WFH) yang akan berlangsung selama sepekan kepada seluruh pegawainya.

"Sejak hari ini (Kamis 9 Juli 2020, Red) kembali menerapkan WFH dan berakhir pada Rabu 15 Juli 2020," kata Madarap Harahap.

Meski demikian, dia menjamin penerapan WFH ini tetap akan mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan daring.

Untuk laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), kata Madarap Harahap, bisa diakses melalui situs www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.

Baca Juga: Insentif Pelaku Ekraf dan Pariwisata Tahun 2020 Resmi Dibuka, Kemeparekraf Siapkan Dana Rp 24 Miliar 

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring melalui situs www.ppid.komisiyudisial.go.id.

Selain menerapkan WFH kepada seluruh pegawainya, Madarap Harahap mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait dugaan adanya penularan virus corona di antara lingkup pegawai Komisi Yudisial.

"Kami segera melakukan tracing dan melakukan rapid test selama tiga hari, yang akan dimulai sejak Senin 13 Juli 2020 hingga Rabu 16 Juli 2020," kata Madarap Harahap.

Lebih lanjut, Madarap Harahap mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan protokol kesehatan virus corona yang berlaku demi mencegah meluasnya penularan pandemi virus corona.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler