Doni Salmanan Tidak Terbukti Bersalah Terkait TPPU, Aset Miliknya akan Dikembalikan

16 Desember 2022, 13:36 WIB
Doni Salmanan (tengah) divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022 /Antara/Arisandi Al Farisi/

PR DEPOK – Dalam kasus investasi bodong yang dilakukan tersangka Doni Salmanan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak bersalah atas kasus pidana pencucian uang.

Sehingga dia dibebaskan dalam dakwaan tindakan pidana pencucian uang, dan Hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa aset milik Doni Salmanan.

Adapun pasal yang menjerat Doni Salmanan saat ini adalah pelanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Pasal tersebut memuat tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Baca Juga: Dibuka Lowongan untuk Jadi Relawan Piala Dunia U-20 2023 Indonesia, Segera Kirim Lamaranmu

Dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilansir dari ANTARA.

Dari pelanggaran pasal tersebut Doni Salaman terbukti bersalah menyebarkan informasi bohong sehingga mencapai kerugian Rp24 miliar, itu untuk dakwaan pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dari hasil dakwaan tersebut Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi saat membacakan putusan.

Baca Juga: Syarat Memperpanjang SKCK Tahun 2022 Terbaru dan Lengkap

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ucap Satibi.

Dakwaan yang dikenai Doni Salmanan dan terbukti bersalah adalah penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian, tetapi untuk dakwaan kedua yaitu pidana pencucian uang tidak terbukti.

""Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," lanjut Satibi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Pisces, dan Virgo Besok Sabtu 17 Desember 2022: wow Saldo Tabungan Makin Nambah

Untuk selanjutnya, Pasal TPPU yang didakwaan jaksa penuntut umum sebagai dakwaan kedua tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Bisnis binary option yang dijalankan Doni salmanan Itu merupakan bisnis spekulasi dan sampai sekarang masih banyak orang yang menjalankannya.

Putusan tersebut sangat disayangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan terlindung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Sagitarius dan Virgo Besok, 17 Desember 2022: Biaya Tak Terduga Mencemaskanmu

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, putusan tadi dikembalikan ke kejahatan," ujar Mumuh.

Untuk itu timnya akan berusaha menyusun memori banding untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler