SIKM di Jakarta Resmi Dicabut, Sekarang Hanya Perlu Isi Data CLM di Aplikasi JAKI

15 Juli 2020, 21:23 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak 14 Juli 2020, Pemerintah DKI Jakarta telah menghapus penerapan SIKM, tetapi warga yang hendak keluar masuk harus isi aplikasi CLM.* /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Sudah beberapa bulan terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat wilayahnya bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar DKI Jakarta dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Namun kebijakan pemberlakuan SIKM di wilayah DKI Jakarta kini telah dihapuskan. SIKM tersebut sebelumnya diperuntukan bagi masyarakat yang hendak berkunjung maupun meninggalkan wilayah DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 masih mewabah.

Kebijakan tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti.

Baca Juga: Sering Bertentangan Soal Covid-19, Donald Trump Akui Berhubungan ‘Sangat Baik’ dengan Anthony Fauci 

"Iya benar (SIKM dihapus)," kata Polana dalam sambungan telepon saat dikonfirmasi RRI di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu menuturkan bahwa penghapusan SIKM mulai berlaku sejak Selasa, 14 Juli 2020.

"Sejak kemarin kata Pak Kadishub," ucapnya.

Sebagai gantinya, masyarakat yang ingin keluar-masuk wajib mengisi data dalam Corona Likelihood Metric (CLM) di aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Baca Juga: Beri Bantuan ‘Surat Sakti’ kepada Djoko Tjandra, Jenderal Bareskrim Polri Dicopot dari Jabatannya 

Pengisian data tersebut dapat melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di play store maupun appstore. Selain itu dapat juga mengisi melalui jaki.jakarta.go.id.

Pemohon hanya tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi JaKi secara jujur melalui JakCLM.

CLM ini merupakan bentuk tes kesehatan mandiri di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk satu kali tes.

Anda hanya perlu mengisi nama lengkap, pengecekan gejala terkait covid-19, biodata pribadi Anda, informasi klinis, kondisi terkini, riwayat kontak, riwayat perjalanan, rangkuman, dan hasil status.

Baca Juga: Terawan Agus Putranto Pindah Kantor ke Surabaya, Sekda Jatim: Hanya Akhir Pekan dan Tanggal Merah 

Perlu diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar atau Masuk wilayah DKI Jakarta sejak 14 Mei 2020.

Surat Izin Keluar atau Masuk wilayah DKI Jakarta itu diperuntukkan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta, pesawat terbang, dan angkutan umum antarkota.

Peraturan pemberlakuan itu ditegaskan kembali dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 tahun 2020 untuk pembatasan penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Seiring dengan adanya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), SIKM tersebut masih berlaku. Namun kali ini dalam masa PSBB transisi DKI Jakarta yang kini telah diperpanjang hingga 16 Juli mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapuskan penerapan SIKM.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler