Tata Cara dan Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024

18 Desember 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PR DEPOK – Baru-baru ini, link pendaftaran PPS Pemilu 2024 rupanya cukup diminati oleh masyarakat.

Akan tetapi, mengapa link pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini mulai sering dicari? Simak penjelasannya di dalam artikel ini.

Untuk diketahui, link pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini dapat digunakan bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi Panitia Pemungutan Suara.

Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Sebagai informasi, link pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini dapat Anda kunjungi di siakba.kpu.go.id.

Nantinya, pendaftaran PPS Pemilu 2024 memang akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

Cara Daftar Menjadi PPS Pemilu 2024 Online

1. Buka link pendaftaran PPS Pemilu 2024 di https://siakba.kpu.go.id

Baca Juga: Daftar Resmi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Terbaru dan Lengkap

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password

3. Buka email yang didaftarkan, lalu lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan

4. Buka kembali link situs siakba.kpu.go.id, lalu klik “Login”

5. Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen

Baca Juga: Jadwal Seleksi serta Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS dalam Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda Sekarang

6. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan

7. Bila dokumen sudah lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika belum lengkap, pelamar akan diminta untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir

8. Cek hasil verifikasi administrasi:

a) Jika memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi

Baca Juga: Login ke siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online

b) Jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

9. Para pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Apabila semua tahapan di atas selesai, pendaftar bisa memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024, Daftar Online di Link siakba.kpu.go.id

Bagi yang mengalami kendala saat pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online, silakan mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk pendaftaran secara offline.

Sekian pembahasan dan informasi terbaru mengenai link pendaftaran PPS Pemilu 2024.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler