Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan, Polri Langsung Beri Tanggapan

29 Desember 2022, 21:21 WIB
Ferdy Sambo /Tangkap layar kejaksaan.go.id

PR DEPOK- Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Ferdy Sambo juga memohon pada hakim agar membatalkan dan tidak sah atas putusan Tergugat sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, 26 September 2022.

Ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Amunisi untuk Ringankan Dakwaan

“Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini, “ kata Ferdy Sambo dalam petitum.

Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Keputusan itu dibuat karena telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yaitu melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Jakarta.

Baca Juga: Anggotanya Mulai Tumbang di Sidang Ferdy Sambo dkk, JPU Minta Jadwal Sidang Ditunda

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa gugatan merupakan hak setiap warga negara dijamin konstitusi.

“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional warga negara,” kata Dedi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 yang tercantum di sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Namun hingga artikel ini tayang, PikiraRakyat-Depok.com masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Ferdy Sambo.***

 
Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler