Jaksa Sebut Kuat Maruf Memergoki Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang

16 Januari 2023, 15:41 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf hari ini /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila


PR DEPOK- Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf berlangsung hari ini Senin, 16 Januari 2023.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peristiwa yang terjadi di Magelang antara Brigadir J, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Menurut jaksa, peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya penembakan Brigadir J disebabkan oleh masalah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Korban yang dipergoki oleh Kuat Maruf.

Baca Juga: Drakor Island Season 2 Kapan Tayang? Simak Bocoran Resmi Beserta Spoiler dan Link Nonton

Hal itu sebagaimana yang disampaikan jaksa dalam persidangan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Jaksa menyebut, Kuat Maruf melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Ferdy Sambo di Magelang 

Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Teka Teki Satu Keluarga Diduga Keracunan di Bekasi Belum Terungkap

Keyakinan jaksa tentang perselingkuhan didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.

Kendati demikian, Kuat Maruf tetap terseret dalam kasus pembunuhan. Pasalnya Kuat ternyata terbukti terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat memaparkan unsur-unsur tuntutan dalam persidangan di agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn Besok 17 Januari 2023: Andalkan Hati Nurani untuk Atasi Masalah

"Benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” jelas jaksa.

Atas perannya, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar jaksa.***

Baca Juga: 7 Camilan Populer dan simbolis Tahun Baru Imlek

 

Ikuti selengkapnya Artikel Kami di Google News

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler