PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, diketahui bahwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Salah satu hal yang dipertimbangkan oleh jaksa yakni hal yang meringankan tuntutan terdakwa Ricky Rizal.
Baca Juga: Pernah Nganggur Jadi Korban PHK, Sandiaga Uno: Saya Ingin Berjuang dengan Pengalaman Saya
Jaksa menilai jika terdakwa Rizky Rizal masih berusia muda dan masih bisa untuk memperbaiki perilakunya.
“Terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya,” jelas Jaksa yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan jika Ricky Rizal merupakan tulang punggung keluarganya. Ricky juga masih memiliki anak kecil dalam usia yang perlu bimbingan sosok ayah.
Baca Juga: Cara Cek PKH 2023 Terdaftar atau Tidak Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ujar jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2023 silam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Baca Juga: Gempa Malang Magnitudo 5,1 Pada Hari Ini, Warganet: Kerasa Banget
Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
Dalam perkara tersebut, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).***