Fakta Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, serta Kritik Keluarga atas Tuntutan Hukuman

19 Januari 2023, 13:38 WIB
Berikut ini serangkaian fakta soal kasus perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, dan kritik keluarga. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK - Putri Candrawathi telah dijatuhi hukuman penjara delapan tahun terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum keputusan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

"Benar terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang," kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Januari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

JPU menyimpulkan adanya perselingkuhan tersebut melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Baca Juga: Singgung Performa Erling Haaland, Pep Guardiola Akui Arsenal Lebih Baik dari Manchester City jika Unggul

Tim JPU menilai bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi sehingga terjadi keributan antara Kuat dan Brigadir J.

"Benar Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma'ruf sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar Brigadir J dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.

Terkait tuntutan hukuman penjara bagi Putri Candrawathi yang dikritik keluarga Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun buka suara.

Baca Juga: BRIN: Sel Punca, Sel Tubuh yang Bisa Sembuhkan Penyakit Regeneratif

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan Putri Candrawathi tidak berperan dalam eksekusi Brigadir J, tetapi dia mengetahui rencana tersebut.

"Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda," ujar Fadil kepada wartawan, pada Rabu, 18 Januari 2023.

"Putri Candrawathi ada dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu," katanya menambahkan.

Baca Juga: Wajah Baru Underpass Dewi Sartika Depok, Foto Sebelum dan Sesudah Dibangun Bikin Salfok Warganet

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jaksa hanya memohon kepada majelis untuk menghukum terdakwa, namun keputusan berada di pihak majelis hakim.

"Menurut kami (tuntutan) delapan tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ibu Putri Candrawathi sudah tepat. Namun, tentang berapa nanti putusan hakim kami serahkan kepada hakim dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, tinggal hakim menilai alat bukti itu," katanya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler