Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, IKAPII: Harusnya Lebih Ringan

20 Januari 2023, 13:15 WIB
IKAPII menyebut bahwa seharusnya, hukuman penjara yang diberikan untuk Bharada E lebih ringan dibanding yang lain. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Farid berpendapat bahwa seharusnya hukuman Bharada E lebih ringan. 

“Sejak awal, Eliezer membantu proses lidik dan mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini. Seharusnya hukuman Eliezer mendapatkan hukuman yang lebih ringan,” kata Fauka dalam keterangan tertulis. 

Fauka menjelaskan situasi pembunuhan Brigadir J, bahwa pada saat itu Eliezer sedang dalam tekanan Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Link Streaming India Open 2023 Babak Perempat Final di iNews TV: Jonatan Christie vs Chou Tien Chen

Ibarat situasi seperti halnya seorang perempuan yang diberikan dua pilihan, tapi pada akhirnya tidak ada pilihan lain. 

“Ibarat seorang perempuan beri pilihan sama pembunuh, mau diperkosa hidup, atau dibunuh? pasti perempuan itu milih diperkosa tapi hidup daripada mati dibunuh. 

"Begitu pun dalam TNI dan Polri, Prajurit tidak pernah diajarkan untuk membantah perintah atasannya,” katanya. 

Baca Juga: Ramalan Tahun Kelinci Air 2023 Menurut Pakar Feng Shui, Apakah Jadi Tahun yang Baik?

"Kondisi yang dialami Bharada E saat itu seperti seseorang yang berada di medan pertempuran,” sambungnya. 

“Kalau enggak membunuh ya dibunuh, kalau dia tidak menuruti perintah Sambo maka dia yang akan ditembak," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Ia menyebut bahwa di dalam perspektif pertahanan dan intelijen, prajurit ikut perintah atasan. 

Baca Juga: The Forbidden Marriage Episode 11: Ibu Suri Marah, So Rang Masuk Penjara?

"Seharusnya Eliezer mendapatkan hukuman yang lebih ringan apalagi dia justice collaborator,” kata Fauka. 

Kejaksaan menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah sesuai aturan. 

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban Edwin Partologi juga menyarankan jaksa untuk merevisi tuntutan hukuman pada Richard Eliezer tau Bharada E. 

Baca Juga: Arsenal Segel Kesepakatan dengan Leandro Trossard, Kontrak hingga 2026

Ia berpendapat bahwa pelaku telah bekerja sama dalam mengungkap kasus justice collaborator. 

“Nanti orang (pelaku) akan berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator akan berdampak pada pemidanaannya,” kata Edwin. 

Seharusnya justice collaborator mendapatkan penghargaan salah satunya mendapat hukuman lebih rendah dibanding pelaku lainnya. 

“Mungkin jaksa melihat kualitas perbuatannya sehingga disamakan dengan pelaku utama, bukan kontribusinya,” kata Edwin.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler