Buka Suara Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden Jokowi: Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

24 Januari 2023, 17:00 WIB
Beri tanggapan, Presiden Jokowi meminta agar aspirasi soal masa jabatan kepala desa untuk disampaikan ke DPR RI. /Setkab/

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo mempersilahkan kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi soal masa jabatan kepada DPR RI.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi di sela-sela kegiatannya meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2023.

Presiden mengatakan jika dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa sudah dibatasi enam tahun selama masa jabatan tiga periode.

"Yang jelas, undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun tiga periode. Prosesnya nanti ada di DPR," kata Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos BPNT 2023 dan Dapatkan Uang Rp200.000

Selain itu saat ditanya masukan mengenai masa jabatan kepala desa, Presiden Jokowi kembali menekankan bahwa saat ini dalam Undang-Undang Desa, masa jabatan masih dibatasi selama enam tahun dan tiga periode.

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan jika Presiden Jokowi telah menyetujui usulan terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

Usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut guna untuk mencegah terjadinya konflik sosial, yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Baca Juga: Angka Kelahiran Anjlok Lagi, Pemerintah Jepang Khawatir Negara Bakal Gagal 'Berfungsi' Sebagaimana Mestinya

Budiman Sudjatmiko mengatakan hal itu, usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan di Jakarta, pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Ia menjelaskan awalnya Jokowi memanggilnya ke Istana guna menanyakan informasi terkait demonstrasi kepala desa, yang menuntut revisi UU Desa.

Jokowi kemudian menanyakan kepada Budiman karena ia diketahui kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

Baca Juga: Gunung Semeru di Lumajang Erupsi Pagi Ini, Tinggi Letusan Mencapai 500 Meter dari Puncak

"Tadi, Bapak (Jokowi) itu banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, dan membantu desa ya," kata Budiman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Lebih lanjut, Budiman menjelaskan jika kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, namun hanya bercerita kepada Presiden terkait apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.

Budiman, yang ikut menggagas UU Desa, menyampaikan kepada Jokowi bahwa para kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa, yang telah diatur dalam UU Desa.

Baca Juga: Para Aktris Korea Ini Berhasil Curi Perhatian Lewat Perannya, Ada Song Hye Kyo

Dalam UU Desa, disebutkan masa jabatan kepala desa per periode adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Selain itu, ia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga ketika terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Oleh karena itu, para kepala desa meminta agar masa jabatan mereka diperpanjang hingga sembilan tahun.

Baca Juga: PKH Anak Sekolah Cair hingga Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Budiman, Presiden Jokowi telah setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi jabatan kepala desa.

Namun, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut menimbulkan beragam pandangan di masyarakat.

Salah satunya, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai dapat menguatkan politik oligarki serta berpeluang dimanfaatkan dalam politik transaksional.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler