Muncul Isu Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Heran: Saya Juga Punya Anak Istri

24 Januari 2023, 15:17 WIB
Terdakwa kasus Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf tampak heran dengan isu perselingkuhan yang muncul antara dirinya dengan Putri Candrawathi. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR DEPOK -  Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf kembali menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023. 

Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma'ruf membahas soal isu perselingkuhan yang muncul di tengah publik antara ia dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dia tampak heran dengan munculnya isu tersebut hingga akhirnya ramai diperbincangkan publik di media sosial. 

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos BPNT 2023 dan Dapatkan Uang Rp200.000

"Yang lebih parah, di media sosial, saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat Ma'ruf seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 24 Januari 2023. 

Kuat Ma'ruf pun mengaku bingung dengan tuduhan tersebut lantaran ia sendiri juga memiliki keluarga. 

Menurutnya, isu miring soal perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi akan berdampak pada istri dan anak-anaknya. 

Baca Juga: Fakta Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, serta Kritik Keluarga atas Tuntutan Hukuman

"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Selain Kuat Ma'ruf, ada empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

 Baca Juga: Angka Kelahiran Anjlok Lagi, Pemerintah Jepang Khawatir Negara Bakal Gagal 'Berfungsi' Sebagaimana Mestinya

Berdasarkan hasil tuntutan, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, dan Bharada E dituntut dengan 12 tahun penjara. 

Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman penjara masing-masingnya 8 tahun.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler