Terlibat dalam Pengambilan DVR CCTV Pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU

27 Januari 2023, 13:19 WIB
Terlibat dalam pengambilan DVR CCTV pada kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara oleh JPU. /PMJNews.

PR DEPOK – Chuck Putranto dituntut sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Chuck Putranto untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.

Baca Juga: Besok, 28 Januari 2023 Memperingati Hari Apa? Ada Lego Day hingga Daisy Day

Chuck Putranto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh JPU karena melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU membeberkan hal yang memberatkan tuntutan Chuck Putranto.

Hal yang memberatkannya adalah perbuatannya yang ikut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera atau DVR CCTV pos satpam di komplek Polri Duren Tiga atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum.

Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Lion Air Soal Pesawatnya yang Tabrak Garbarata Bandara Mopah Merauke

“Seharusnya (terdakwa) mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan,” katanya.

“Karena ini ada hubungannya dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Tindakan ini menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos satpam tersebut.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Online

Selain hal yang memberatkan tuntutan, Chuck Putranto juga mendapatkan hal yang meringankan tuntutannya.

“Hal yang meringankannya adalah, terdakwa masih muda sehingga diharapkan untuk bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari, terdakwa juga bersikap sopan dalam memberikan keterangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.

Tidak hanya dituntut hukuman pidana dua tahun penjara, Chuck Putranto juga mendapat denda sebesar Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler