Terdakwa yang Merusak Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Dihukum 2 Tahun Penjara

27 Januari 2023, 20:40 WIB
Terdakwa Baiquni Wibowo yang merusak rekaman CCTV dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir J. /PMJ News/

PR DEPOK - Baiquni Wibowo, terdakwa yang merusak rekaman CCTV  dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi tuntutan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Baiquni Wibowo menjadi terdakwa atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara,” ujar JPU seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ingin Menjajal Liga Inggris, Keylor Navas Tertarik Bergabung Nottingham Forest

Hal yang memberatkan dalam tuntutan Baiquni yakni menyalin DVR CCTV barang bukti di kompleks Polri Duren Tiga lokasi penembakan Brigadir J yang berakibat rusaknya barang bukti.

“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV. Terdakwa juga mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik. Hal ini mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana penembakan Brigadir J,” ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Baiquni yang merusak CCTV atas dasar perintah yang tidak sah dan hal tersebut diketahui terdakwa berdasarkan pengetahuannya.

Baca Juga: IU dan Park Bo Geum Dikonfirmasi akan Bermain Bersama di Drama Baru

“Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan akan hal tersebut,” kata jaksa.

Baiquni dalam perkara pembunuhan Brigadir J didakwa mengetahui adanya skenario tembak menembak yang kemudian terbantahkan dengan rekaman CCTV yang disaksikan dan disalinnya ke perangkat miliknya.

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo terlibat bersama lima terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn Besok 28 Januari 2023: Waktu Ideal Penuhi Keinginan

Sedangkan, satu terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup.

Dalam perkara perintangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler