Baru Terbongkar, Mantan Wali Kota di Blitar Diduga Ikut Rancang Perampokan Rumah Dinas

27 Januari 2023, 20:49 WIB
Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan/perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 27 Januari 2023. /ANTARA/Willi Irawan

PR DEPOK – Kasus tiga tahun lalu yang menyeret mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar baru terungkap.

Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peristiwa perampokan ini berawal pada tahun 2020.

Baca Juga: Simak Sejarah BUMN Tertua di Indonesia Lengkap dengan Sejarahnya

"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," katanya di Surabaya, pada Jumat, 27 Januari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Walaupun diduga ikut merancang perampokan rumah dinas, Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasilnya.  Ia hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Sementara motifnya karena dendam. Namun, Totok menyebut hal tersebut masih didalami oleh pihak penyidik, termasuk dugaan Samanhudi telah mendanai aksi perampokan tersebut.

Baca Juga: Terdakwa yang Merusak Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Dihukum 2 Tahun Penjara

"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menjelaskan bahwa mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap di luar rumah.

Tersangka bersikap kooperatif saat ditangkap oleh tim kepolisian.

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Hoaks Aksi Begal di Kiaracondong Bandung

"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.

Dalam kasus ini, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Selain Samanhudi Anwar, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku lainnya. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler