Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Miliki Hutang Ratusan Juta sampai Terlibat Judi Online

10 Februari 2023, 12:37 WIB
Oknum Densus 88, Bripda HS, yang membunuh sopir taksi online disebut miliki hutang ratusan juta hingga terlibat judi online. /Pixabay/tookapic

PR DEPOK - Tersangka Oknum Densus 88 Antiteror Polri dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Bripda HS memiliki hutang mencapai Rp 900 juta.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan terkait hutang yang dimiliki Bripda HS.

“Betul hutang HS mencapai Rp. 900 juta)," kata Aswin, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Aswin tidak merinci terkait hutang tersebut, namun hanya menyebut HS memiliki hutang kepada perorangan dan bank.

Baca Juga: Jadwal Film Gita Cinta dari SMA Jumat, 10 Februari 2023 di Bioskop XXI Kota Depok Lengkap Harga Tiketnya

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang pengemudi taksi online yang ditemukan meninggal bersimbah darah di dalam mobil.

“Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Aswin menambahkan, Bripda HS seringkali melakukan penipuan sesama rekan anggota polri, selain itu pelaku kerap meminjam uang kepada temannya.

Lebih lanjut HS tertangkap tangan terlibat judi online sebagai pemain, sehingga pelaku memiliki hutang yang tidak sedikit.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos Februari 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Tanda Bantuan Siap Cair

Pelaku HS diketahui berpangkat Bripda juga dikatakan merupakan anggota bermasalah dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Diketahui awal ditemukannya barang bukti berupa KTA ini polisi dapat mengembangkan kasus pembunuhan yang menyebabkan HS ditangkap.

Awal mula pembunuhan tersebut terjadi di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin, 23 Januari 2023, pukul 04.40 WIB.

Atas kejahatannya tersebut Bripda HS diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler