Vonis Ferdy Sambo: Hakim Simpulkan Sambo Tembak Brigadir J karena 7 Fakta Berikut

13 Februari 2023, 14:45 WIB
Dalam sidang vonis Ferdy Sambo, hakim menyimpulkan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J karena fakta ini. /Antara/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi perhatian publik.

Dalam vonis Ferdy Sambo, Hakim Ketua Sidang Wahyu Iman Santoso menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ada beberapa hal yang meyakinkan majelis hakim bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Cair Februari? Berikut Info Terbarunya dan Syarat Pinjaman Rp50 Juta

Pertama, berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum dirinya menciptakan skenario tembak-menembak.

Kedua, kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer yang menyatakan bahwa melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian memasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Ketiga, kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Virgo Besok 13 Februari 2023: Penyakit Lambung Melanda, Hindari Minum Air Dingin

Kelima, kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Keenam, keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan, salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang.

Ketujuh, keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Baca Juga: 18 Ucapan Romantis Valentine Day dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Diberikan kepada Pasangan

Hakim pun menyimpulkan bahwa ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sedangkan, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.

Mengenai sidang vonis Ferdy Sambo, anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani mengatakan optimistis hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Baca Juga: 4 Tips agar Lolos Survey Pinjaman KUR BRI 2023 dan Dapat Modal Usaha

"Seandainya pun Ferdi Sambo dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus diterima. Dan satu pelajaran yang terpenting utamanya bagi para anggota Polri adalah bahwa perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehebat atau sekeras apapun atasan mereka," katanya seperti dikutip dari PMJ News.

Anggota Komisi III DPR lainnya,  Didik Mukrianto menilai hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Ferdy Sambo.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler