Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Ini yang Menjadi Motif Pembunuhan Brigadir J

13 Februari 2023, 21:21 WIB
Hakim ungkap motif pembunuhan Brigadir J yang dinilai bukan karena pelecehan seksual. //Tangkap layar YouTube/ PN JAKARTA SELATAN//

PR DEPOK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyimpulkan motif dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim menganggap tidak ada peristiwa pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dalam motif pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim meyakini jika Putri Candrawathi hanya sakit hati kepada Brigadir J. Keyakinan tersebut berdasarkan dugaan rekayasa pelecehan.

Salah satunya Ketika Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat berada di Rumah Magelang.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Cair Februari? Ini Info Terbaru dan Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemenensos.go.id

Selain itu, Putri Candrawathi juga tidak dapat membuktikan pelecehan seksual tersebut di persidangan.

“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan ‘Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?’ PC sambal menangis ketakutan. PC bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu, Yosua sadis sekali sama ibu,” jelas Hakim Wahyu.

Selain itu, Hakim juga menimbang jika telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candrawathi.

“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya.

Baca Juga: Konsumsi Kopi Hitam Dapat Mengurangi Lemak Tubuh? Ini Kata Ahli

Sehingga Hakim Wahyu menilai jika ada perbuatan dari Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati dan melaporkan ke Ferdy Sambo yang seolah-olah terjadi peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual.

“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan ari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” ujar Hakim Wahyu.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler