PR DEPOK – Sejumlah peran Putri Candrawathi terungkap dalam sidang vonis hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun pertimbangan untuk vonis Putri Candrawathi didasarkan pada fakta dan peran istri Ferdy Sambo itu dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Contoh Kata-Kata Valentine untuk Pacar LDR dalam Bahasa Indonesia
Beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono antara lain:
Pertama, majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kedua, hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Bandung Nobar Sidang Putusan Ferdy Sambo Divonis Mati Bersama Sejumlah Dosen