Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Ini Perannya dalam Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 20:40 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam perannya atas pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam perannya atas pembunuhan Brigadir J. /Antara Foto/ Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Sejumlah peran Putri Candrawathi terungkap dalam sidang vonis hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun pertimbangan untuk vonis Putri Candrawathi didasarkan pada fakta dan peran istri Ferdy Sambo itu dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Contoh Kata-Kata Valentine untuk Pacar LDR dalam Bahasa Indonesia

Beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono antara lain:

Pertama, majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kedua, hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Bandung Nobar Sidang Putusan Ferdy Sambo Divonis Mati Bersama Sejumlah Dosen

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x