PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadi J, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi turut serta dalam upaya pembunuhan Brigadir J, seperti apa yang dijelaskan Ketua Majelis Hakim.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun.” kata Hakim Wahyu dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Hakim telah menyimpulkan terkait keterlibatan dari Putri Chandrawathi, dan mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Dalam pemaparannya saat sidang vonis bahwa majelis hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari seharusnya menjadi tauladan.