Dinilai Ikut Rencana Pembunuhan, Hakim Tetapkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

- 13 Februari 2023, 20:29 WIB
Hakim tetapkan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai ikut rencana pembunuhan Brigadir J.
Hakim tetapkan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai ikut rencana pembunuhan Brigadir J. /F. VOI.ID

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Cair? Cek Jadwal Penyaluran dan Nama Penerima di Sini

Hakim pun menilai Putri Chandrawathi tidak berterus terang selama persidangan dan perbuatannya menyebabkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Diketahui vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum pada sidang Rabu 18 Januari 2023.

Sementara Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berterimakasih kepada Ketua Majelis Hakim atas tuntutan sidang vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair Hanya untuk 7 Kategori Masyarakat Ini

Dengan demikian sidang vonis hari ini yang sudah dilaksanakan dengan Majelis Hakim tuntutan Ferdy Sambo Hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah