Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Cair? Cek Jadwal Penyaluran dan Nama Penerima di Sini
Hakim pun menilai Putri Chandrawathi tidak berterus terang selama persidangan dan perbuatannya menyebabkan kerugian yang besar.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.
Diketahui vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum pada sidang Rabu 18 Januari 2023.
Sementara Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berterimakasih kepada Ketua Majelis Hakim atas tuntutan sidang vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair Hanya untuk 7 Kategori Masyarakat Ini
Dengan demikian sidang vonis hari ini yang sudah dilaksanakan dengan Majelis Hakim tuntutan Ferdy Sambo Hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.***