Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Ini Perannya dalam Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 20:40 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam perannya atas pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam perannya atas pembunuhan Brigadir J. /Antara Foto/ Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Putri Candrawathi, yaitu sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya Putri Candrawathi menjadi teladan bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Baca Juga: Dinilai Ikut Rencana Pembunuhan, Hakim Tetapkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Majelis hakim pun menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara selama 8 tahun.

Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair Hanya untuk 7 Kategori Masyarakat Ini

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah