IPW Sebut Kejahatan Sambo Tak Layak untuk Hukuman Mati

14 Februari 2023, 14:40 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA

PR DEPOK – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait vonis hukuman mati majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada Senin kemarin, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sugeng mengatakan dalam kasus ini Ferdy Sambo memang telah membawa problematic di tubuh Polri, tetapi sangat disayangkan hakim tidak memasukkan hal yang meringankan.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Cara Mendaftar dan Hal yang Harus Diperhatikan dalam SNBP 2023

Ketua IPW ini mengatakan jika pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim meski putusan itu adalah problematic.

Menurutnya, putusan Majelis Hakim menjadi problematic ini lantaran Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.

Sambo sendiri tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding serta akan berjuang sampai kasasi atau PK.

“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum," ujar Sugeng yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: BRI Liga 1 Persib Bandung vs PSM Makassar: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor dan Link Streaming Hari Ini

"Memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat,” katanya.

Lebih lanjut, menurut IPW kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati ini karena hal tersebut bukan hal sadis dan murni karena lepas dari kontrol emosi.

Sugeng juga mengatakan jika motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukanlah kejahatan sadisme.

“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," katanya.

Baca Juga: BRI Liga 1 Barito Putera vs RANS Nusantara: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor dan Link Streaming Hari Ini

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan public akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” jelasnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler