Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Kuat Maruf dalam Persidangan

14 Februari 2023, 16:06 WIB
Vonis hukuman Kuat Maruf lebih ringan dari Putri Candrawathi. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman vonis 15 tahun kepada Kuat Maruf atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya bahwa sidang pembacaan vonis Kuat Maruf ini digelar pada hari Selasa, 14 Februari 2023 tadi.

Dalam keputusan vonis, majelis hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan sebagai bentuk bagian dari vonisnya, seperti hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan vonisnya.

Baca Juga: Half Time Persib vs PSM, Jufriyanto Catatkan Nama di Papan Skor

Hal yang memberatkan vonis Kuat Maruf adalah perbuatannya. Kuat Maruf diketahui tidak sopan dan tidak berterus terang saat menjalani persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tidak hanya itu, selama persidangan, Kuat Maruf juga tidak mengaku bersalah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Pisces, dan Aquarius 15 Februari 2023: Usaha Apapun Menguntungkan, Karier Terbuka

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justri memposisikan diri sebagai orang orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” lanjutnya.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa hal yang meringankan vonis Kuat Maruf adalah karena Kuat Maruf memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Simak Horoskop Aries Hari Selasa, 14 Februari 2023: Hati Anda Cerah Hari Ini

Diberitakan sebelumnya bahwa Kuat Ma’ruf menjadi salah satu terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Bersama dengan empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal.

Karena kasus ini, Kuat Maruf didakwa telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan di vonis 15 tahun penjara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler