PR DEPOK - Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis hukuman selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta, Senin, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim wahyu Iman Santoso.
Hakim mengatakan bahwa Kuat Maruf secara sah bersalah yang telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs PSM Makassar di BRI Liga 1 Hari Ini, Kick Off Pukul 3 Sore WIB
Anggota Majelis Hakim Simanjuntak mengatakan bahwa ia yakin Kuat Maruf mendukung pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, jakarta Selatan.
Keyakinan itu dilatarbelakangi dari tindakan Kuat Maruf yang mengejar Brigadir J atau Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah ke Saguling, Jakarta.
Kuat Maruf lanjut mengikuti isolasi di Duren Tiga, Jakarta yang merupakan rumah Sambo.
Baca Juga: 7 Tips Agar LDR Berhasil, Nomor 6 Sering Diabaikan
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Maruf telah terbukti ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut pada Brigadir Yosua.