TOK! Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf

- 14 Februari 2023, 13:51 WIB
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Munady/

Dalam keputusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma’ruf.

Hal-hal yang memberatkan salah satunya ia tidak berlaku sopan di persidangan, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga: 7 Kategori yang Bisa Cairkan PKH Bulan Ini, Cek Daftarnya di Sini

“Hal yang meringankan, ia masih mempunyai tanggungan keluarga,”kata Morgan. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Maruf untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

“Menjalankan pidana pada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso do PN Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah