TOK! Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf

- 14 Februari 2023, 13:51 WIB
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Munady/

PR DEPOK - Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis hukuman selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta, Senin, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim wahyu Iman Santoso.

Hakim mengatakan bahwa Kuat Maruf secara sah bersalah yang telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs PSM Makassar di BRI Liga 1 Hari Ini, Kick Off Pukul 3 Sore WIB

Anggota Majelis Hakim Simanjuntak mengatakan bahwa ia yakin Kuat Maruf mendukung pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, jakarta Selatan.

Keyakinan itu dilatarbelakangi dari tindakan Kuat Maruf yang mengejar Brigadir J atau Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah ke Saguling, Jakarta.

Kuat Maruf lanjut mengikuti isolasi di Duren Tiga, Jakarta yang merupakan rumah Sambo.

Baca Juga: 7 Tips Agar LDR Berhasil, Nomor 6 Sering Diabaikan

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Maruf telah terbukti ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut pada Brigadir Yosua.

Dalam keputusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma’ruf.

Hal-hal yang memberatkan salah satunya ia tidak berlaku sopan di persidangan, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga: 7 Kategori yang Bisa Cairkan PKH Bulan Ini, Cek Daftarnya di Sini

“Hal yang meringankan, ia masih mempunyai tanggungan keluarga,”kata Morgan. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Maruf untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

“Menjalankan pidana pada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso do PN Jakarta Selatan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah