Resmi Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Kuat Maruf Menurut Hakim

- 14 Februari 2023, 15:44 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf hari ini resmi divonis 15 tahun oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2023.

Terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim, atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J.

Dalam vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan, sebagai bagian dari vonis Kuat Maruf, seperti hal yang memberatkan dan meringankannya.

Salah satu hal yang memberatkan Kuat Maruf, yakni karena perbuatannya yang dinilai tidak sopan dan tidak berterus terang, saat menjalani persidangan.

Baca Juga: Dapat Dukungan Penuh Bos Chelsea, Graham Potter Stay! Intip Statistiknya

Menurut Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Kuat Maruf dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberi keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Selain itu, Hakim menilai jika selama dalam persidangan, terdakwa Kuat Ma’ruf juga tidak mengaku bersalah, dan merasa tidak tahu terhadap perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x