PR DEPOK- Kuat Maruf baru saja di divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Vonis tersebut diterima Kuat Maruf lantaran dia telah terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di kediaman Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2023 yang Sedang Cair di Sini, Klik Link Berikut
Di mana saat peristiwa berlangsung, Kuat Maruf membantu mengkondisikan lokasi tempat kejadian perkara, seperti menutup rumah bagian depan supaya suara tembakan tidak terdengar.
Selain itu, saat di Magelang Kuat Maruf bahkan terbukti mengejar Brigadir J beserta membawa pisau yang dinilai sudah cukup jadi bukti dari unsur kesengajaan.
Dari kejadian itulah Majelis Hakim menegaskan bahwa Kuat Maruf memang terbukti aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.