Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Niat Membunuh Yosua...

14 Februari 2023, 19:33 WIB
Terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/Fajar

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal mengaku tidak berniat membunuh temannya Brigadir J.

Bripka Ricky alias Ricky Rizal telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Hakim Wahyu Iman Santoso terkait pembunuhan terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Selain itu dalam keterangannya usai sidang voni, Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

"Saya tidak mengetahuinya,” ucap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Tunai atau Tidak? Berikut Cara Cek Penerima Manfaat Bansosnya

Ricky Rizal juga mengungkapkan jika ia tidak pernah berniat untuk membunuh rekan yang sesama polisinya itu, yakni Brigadir J.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan niat untuk membunuh Yosua,” ujar Ricky Rizal.

Setelah mengatakan hal tersebut, Ricky Rizal kemudian tidak berbicara banyak, dan lantas menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

“Untuk proses selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,” tutur Ricky Rizal.

Baca Juga: Operasi Pasar, Pemerintah Kota Bandung akan Mulai Menjual Beras Medium dengan Harga yang Murah

Seperti diketahui, Ricky Rizal merupakan satu dari empat terdakwa lain yang divonis hakim terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, karena dinilai telah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bersamaan dengan tiga terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan juga Richard Eliezer alias Bharada E.

Vonis yang diberikan hakim kepadanya dinilai lebih ringan dari Kuat Maruf dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Februari Ini KUR BRI 2023 Dibuka? Begini Ketentuan Pinjaman Rp100 Juta untuk Masyarakat Umum

Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati, kemudian istrinya Putri Candrawathi dituntut 20 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, ke empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler