Kuat Ma'ruf akan Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

- 14 Februari 2023, 15:22 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara. /PMJ News/

PR DEPOK – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir Ferdy Sambo ini Kuat Ma'ruf menyatakan akan mengajukan banding.

Kuat menyampaikan jika dirinya akan mengajukan banding terhadap vonis yang telah diterimanya.

“Iya. Saya akan banding,” ujar Kuat Ma’ruf sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT 2023 Cair? Cek Penerima dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

Kuat Ma'ruf bersikeras dan merasa tidak berencana serta membunuh ajudan Ferdy Sambo, hal inilah yang menjadi dasar dirinya akan mengajukan banding.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kuat Ma'ruf telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjatuhkan terdakwa dengan vonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Besok 15 Februari 2023: Kerja Keras Kamu Berhasil, Keuangan Stabil

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x