Kuat Ma'ruf akan Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

- 14 Februari 2023, 15:22 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara. /PMJ News/

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no.46 pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini Kuat sendiri terlibat dalam perkara dengan empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Baca Juga: Johnny G Plate dan Adiknya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Jokowi: Hormati Hukum, itu Saja

Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya dalam sidang ini, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah