“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no.46 pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini Kuat sendiri terlibat dalam perkara dengan empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Baca Juga: Johnny G Plate dan Adiknya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Jokowi: Hormati Hukum, itu Saja
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya dalam sidang ini, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.***