Divonis 13 Tahun, Hakim Ungkap 2 Hal yang Memberatkan Terdakwa Ricky Rizal

14 Februari 2023, 20:32 WIB
Ricky Rizal saat sidang vonis di PN Jaksel, /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Hakim ungkap dua hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal usai divonis 13 tahun lebih berat dari tuntutan.

Sejumlah fakta dalam persidangan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memvonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

Seperti yang diketahui, Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Kapan untuk Umum? Simak Infonya dengan Dana Rp270 Triliun Siap Cair

Dalam putusan vonis terhadap Ricky Rizal, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso yakni terdakwa Ricky Rizal dianggap berbelit-belit saat menjalani pemeriksaan di persidangan.

Kemudian hal tersebt dianggap menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ricky Rizal dalam Persidangan

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Wahyu yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain itu, hal lain yang memberatkan vonis Ricky Rizal adalah perbuatannya tersebut telah mencoreng nama Institusi Polri karena dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Rp50 Juta Tanpa Bunga Dibuka Februari? Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

13 tahun penjara tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Ricky rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.

Dalam perkara tersebut Ricky rizal dengan empat terdakwa lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler