6 Hal Ini yang Meringankan Vonis Richard Eliezer

15 Februari 2023, 12:44 WIB
Ini 6 hal yang meringankan vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan Richard Eliezer sehingga memutuskan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Baca Juga: Kumpulan 20 Link Twibbon Bertema Isra Mi'raj 1444 H untuk Diunggah di Media Sosial

Berikut ini hal-hal yang dinilai meringankan Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

2. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

3. Terdakwa belum pernah dihukum.

4. Terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya di masa depan.

Baca Juga: Lirik Lagu Lovey Dovey - Taeil NCT, OST Drakor Love To Hate You

5. Terdakwa telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.

6. Keluarga korban, dalam hal ini keluarga Brigadir J, telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Dengan pertimbangan hal-hal tersebut, Richard Eliezer disebut sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan membantu penegak hukum mengungkap kasus.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, lalu Putri Candrawati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler