Tarif Haji Naik dari Tahun ke Tahun, ini Rincian yang Harus Dibayar Calon Jemaah

17 Februari 2023, 21:15 WIB
ILUSTRASI - Simak informasi soal tarif haji yang terus naik dalam tahun demi tahun, serta rincian yang harus dibayar. /Pixabay/dinar_aulia/

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan haji (BIPIH).

Biaya haji tahun 2023 yang harus dibayar pemkot sebesar Rp 49,8 juta.

Jamaah haji yang berangkat tahun ini (2023) akan dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, yaitu jemaah yang membayar biaya haji pada tahun 2020 tetapi membatalkan keberangkatannya karena Covid-19.

Baca Juga: Tes Asah Otak: Dapatkah Anda Menemukan Emot Senyum dalam 13 Detik?

Komunitas yang termasuk dalam kategori pertama ini memiliki total 84 ribu jiwa dan tidak perlu membayar biaya pemukiman.

Ada juga 9.864 jemaah yang masing-masing harus membayar 9,4 juta rubel.

Jemaah haji kelompok ketiga yang masuk daftar tunggu tahun 2023 ini berjumlah 106 ribu orang dan akan membayar iuran sebesar Rp 23,5 juta.

Biaya Pokok Haji 2023 Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp. 90.050.637,26 untuk jamaah haji reguler.

Baca Juga: Kapan KUR BNI 2023 Dibuka? Cek Bocoran dan Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga 50 Juta Rupiah

Ada dua bagian dari angka ini, yaitu Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang dibayar masyarakat rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan konsumsi manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).

Melalui sistem ini, total dana yang digunakan untuk keuntungan finansial ibadah haji adalah sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Berapa biaya haji tahun demi tahun?

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diketahui terus meningkat sejak 2014.

Baca Juga: Buruan! Cek Bansos 2023 yang Sudah Cair Lewat Situs Resmi Kemensos, Cuma Butuh HP dan KTP

Namun, pemaparan manfaat dan nilai Bipih oleh BPIH tidak selalu konsisten. Berikut adalah biaya haji dari tahun ke tahun:

Biaya haji 2014, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp40,03 juta dengan nilai manfaat bernilai Rp19,24 juta, Total BPIH: Rp59,27 juta.

Biaya haji 2015, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp37,49 juta dengan nilai manfaat Rp24,07 juta, Total BPIH: Rp61,56 juta.

Biaya haji 2016, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp34,60 juta dengan nilai manfaat Rp25,40 juta, Total BPIH: Rp60 juta.

Baca Juga: BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 91P dan 99W yang Pengaruhi Cuaca di Indonesia

Biaya haji 2017, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp34,89 juta, dengan nilai manfaat Rp26,90 juta, Total BPIH: Rp61,79 juta.

Biaya haji 2018, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp35,24 juta, dengan nilai manfaat Rp33,72 juta, Total BPIH: Rp68,96 juta.

Biaya haji 2019, biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta, dengan nilai manfaat Rp33,92 juta, Total BPIH: Rp69,16 juta.

Biaya haji 2022, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta, Total BPIH: Rp97,79 juta.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2023? Simak Info Pencairan Sebelum Login cekbansos.kemensos.go.id

Biaya haji 2023, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan nilai manfaat Rp40,2 juta, Total BPIH tahun ini sekitar Rp90 juta.

Demikian informasi terkait tarif jaji naik dari tahun ke tahun, ini rincian yang harus dibayar jemaah.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler