Sesalkan Dana APBN Rp71,78 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi, MPR: Berpotensi Disalahgunakan

22 Juli 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

PR DEPOK - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan menyayangkan aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi.

Hal itu diketahui berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

"Dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat. Dana negara yang masuk ke dalam rekening pribadi memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan," kata politikus Partai Demokrat Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2020.

Baca Juga: Tantang Anak Presiden di Pilkada Solo 2020, Pasangan Tukang Jahit-Ketua RW Yakin Tanpa Mahar Politik 

Syarief Hasan mendorong agar BPK RI mengaudit terhadap pemilik rekening pribadi tersebut, apalagi tidak tanggung-tanggung ada lima kementerian /lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut.

"Jika dikalkulasi dari 5 kementerian/lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini mencapai Rp 71,78 miliar," ujarnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia juga mendorong BPK RI agar melakukan audit terhadap kementerian/lembaga tersebut untuk transparansi, akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pembobolan Kartu Kredit, Boy William Dicecar 30 Pertanyaan dari Polda Jatim 

Syarief menilai permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Pandangan itu pun diamini oleh BPK RI yang menyebutkan bahwa penyajian ini tidak menggambarkan saldo kas sebenarnya karena tidak didukung dengan keberadaan fisik kas.

"Permasalahan ini juga menunjukkan belum optimalnya pengendalian pada kementerian/lembaga, termasuk peran pengawas internal pemerintahan. Pengendalian untuk memastikan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku belum optimal," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI itu juga mendorong semua kementerian yang disebutkan tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Dukung Riset untuk Temukan Vaksin Covid-19, Gus Nabil: Jangan Sampai Ada Mafia Kesehatan 

Ia mencontohkan di Kementerian Pertahanan ada dana yang masuk ke rekening pribadi sebagai yang terbesar senilai Rp48,129 miliar yang belum mendapat izin Menteri Keuangan.

Begitu pula empat lembaga lainnya yakni Kementerian Agama, Kementerian LHK, Bawaslu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

“Kejadian seperti ini kurang mencerminkan reformasi yang sedang digencarkan di semua kelembagaan dalam pemerintahan," katanya.

Ia lantas menekankan bahwa kejadian itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sebagaimana yang disampaikan BPK RI.

Baca Juga: Segerombolan Monyet yang Lapar Tewaskan Satu Keluarga yang Sedang Tidur 

"Kejadian ini harus diselesaikan dan tidak boleh terulang kembali," katanya menegaskan.

Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK mengungkapkan temuannya yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler