92 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Berhasil Diungkap, Polisi: Terbanyak di Sumut dan Jabar

22 Juli 2020, 21:13 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat melaporkan data terbaru kasus penyelewengan bansos Virus Corona, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.* /Antara

PR DEPOK - Hingga 14 Juli 2020, ditemukan sebanyak 55 kasus peyelewengan bantuan sosial (Bansos) penanganan Virus Corona yang ditemukan beberapa Polda di seluruh Indonesia.

Jumlah kasus penyelewengan bansos penanganan Virus Corona bertambah, hal itu disampaikan Polri melalui Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Pol Ahmad Ramadhan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 22 Juli 2020, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan data terbaru kasus penyelewengan bansos Virus Corona bertambah sebanyak 37 kasus.

Baca Juga: Pemkot Depok Izinkan Wilayah Tertentu Laksanakan Salat Iduladha 1441 H di Masjid dan Lapangan 

Sehingga, kini jumlah kasus yang telah ditangani oleh Satgas Khusus Pengawasan Dana Virus Corona di 18 Polda di seluruh Indonesia mencapai angka 92 kasus.

Adapun rincian 92 kasus bansos Virus Corona, dikatakan dia, sebanyak 38 kasus ditangani Polda Sumatra Utara, 12 kasus ditangani Polda Jawa Barat, delapan kasus ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), tujuh kasus oleh Polda Riau, dan empat kasus oleh Polda Sulawesi Selatan.

Kemudian Polda Banten, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing tengah menangani tiga kasus dan Polda Maluku Utara serta Polda Sumatra Selatan masing-masing menangani dua kasus.

Baca Juga: Kakek 77 Tahun Pimpin Sekte Tersembunyi, Gadis-gadis Muda Rela Dilecehkan dan Jadi Budaknya 

"Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, dan Polda Papua Barat masing-masing menangani satu kasus," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan terdapat beberapa motif penyelewengan dana bansos covid-19 tersebut setelah dilakukan penyelidikan.

Motif yang dimaksud Kombes Pol Ahmad Ramadhan di antaranya pemotongan dana dan pembagian tidak merata serta pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

Baca Juga: Sesalkan Dana APBN Rp71,78 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi, MPR: Berpotensi Disalahgunakan 

"Motif lainnya adalah pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima," ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler