Pemerintah Realisasikan Subsidi Motor Listrik di Tahun 2023, Begini Rinciannya

7 Maret 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi. Pemerintah beri insentif ke 250.000 unit motor listrik. /SplitShire/Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah resmi menetapkan subsidi motor listrik di tahun 2023 ini.

Pemerintah mentargetkan subsidi motor listrik untuk 250.000 unit yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, 250.000 unit motor yang dialokasikan mendapat subsidi motor listrik tersebut dibagi dalam 2 jenis motor.

Diketahui, sebanyak 200 ribu jenis motor listdik yang dikeluarkan tahun 2023 bisa mendapat insentif subsidi tersebut.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Telah Dibuka? Simak Syaratnya dan Pengajuannya di Sini

Sedangkan, subsidi 50.000 unit motor lainnya dialokasikan bagi pihak yang melakukan konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Diketahui, subsidi motor listrik yang ditetapkan oleh pemerintah cukup besar yakni mencapai Rp7 juta per unit sepeda motor.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

"Bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Febrio dikutip PikiranRakyatDepok.com dari AntaraNews pada 7 Maret 2023.

Baca Juga: PSIS vs Madura United di BRI Liga 1: Prediksi Skor, Head to Head, dan Info Link Live Streaming

Diketahui, subsidi motor listrik diberikan bagi pembuatan sepeda motor baru yang telah memenuhi ketentuan standar Indonesia.

Standar Indonesia dalam hal ini disebut sebagai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Subsidi motor listrik hanya diberikan kepada pembuatan motor listrik yang telah memenuhi 40% atau lebih TKDN yang ada.

Selain itu, produsen sepeda motor juga harus bisa memastikan tidak akan menaikkan harga jual dan konsisten membuat sepeda motor listrik dalam jumlah tersebut.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Syaratnya Apa Saja dan Kapan Dibuka? Ini Bocoran Info Terbaru dari Bank BRI

Sementara itu, ada juga skala prioritas bagi subsidi motor listrik terhadap motor berbahan bakar fosil atau BBM.

Subsidinya direncanakan akan diproritaskan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, juga diprioritaskan bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler