9 Maret Memperingati Hari Apa? Ada Hari Musik Nasional, Begini Sejarah Lengkapnya

9 Maret 2023, 06:34 WIB
Simak sejarah dan twibbon Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2023. /Pixabay/Pexels

PR DEPOK - Hari Musik Nasional setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Maret.

Alasan di balik penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional ini berkaitan dengan seorang maestro musik berbakat tanah air, sekaligus pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan sebutan W.R. Supratman.

Awalnya, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional ini disesuaikan dengan tanggal lahir W. R. Supratman sebagai bentuk penghormatan atas sumbangsihnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 9 Maret 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Resident Evil 2: Apocalypse'

Namun, ternyata tanggal lahir W.R. Supratman yang sebenarnya bukan lahir di tanggal 9 Maret, melainkan lahir pada tanggal 19 Maret tahun 1903.

Meskipun penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional ini sempat menjadi polemik karena perbedaan fakta tanggal lahir W.R. Supratman, polemik tersebut disudahi dengan munculnya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada tanggal 29 Maret 2007. Dalam putusan tersebut menetapkan bahwa tanggal lahir resmi W.R. Supratman adalah 19 Maret tahun 1903.

Putusan dari Pengadilan ini juga telah disetujui oleh pihak keluarga sang maestro, W.R. Supratman sebagai tanggal lahir yang sebenarnya.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Online Maret 2023 di cekbansos.kemensos.go.id Tarik BLT Rp750,000

Meski demikian, Presiden Republik Indonesia keenam pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono membuat keputusan untuk menetapkan Hari Musik Nasional tetap diperingati setiap tanggal 9 Maret melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.

Dalam Menimbang atau Konsiderans huruf a (uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan) Keputusan Presiden (Keppres) tersebut menyebutkan, bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemendikbud, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tersebut, tujuan ditetapkannya tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional adalah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Tanah Air, meningkatkan kepercayaan diri insan music sekaligus untuk memotivasi, serta untuk dapat meningkatkan prestasi musisi berbakat Indonesia, yang mampu berjuang mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, hingga di kancah internasional.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 9 Maret 2023: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'The Sanctuary'

Selain itu, musik juga merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan pada intinya adalah, Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah.

Diharapkan dengan ditetapkannya tanggal 9 maret sebagai Hari Musik Nasional menjadikan masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik musisi berbakat kebanggaan Tanah Air.

W.R. Supratman, pria kelahiran Kota Surabaya ini selain dikenal sebagai penulis lagu, ia juga merupakan seorang Jurnalis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Kota Depok Hari Ini, 9 Maret 2023: Waspada Cuaca Ekstrim, Hujan Ringan Sampai Lebat

Bahkan, sebagai bentuk penghormatan, ia pernah ditampilkan dalam uang kertas nominal Rp50.000.

Lahir sebagai anak seorang Prajurit Koninklijk Nederlands-Indische Leger (KNIL) atau kala itu Tentara Kerajaan Hindia Belanda, W.R. Supratman memang gemar memainkan alat musik seperti biola dan gitar.

Hingga pada tahun 1920, ia bersama guru musiknya, Willem Mauritius van Eldik atau yang lebih dikenal dengan nama Sastrodihardjo membuat band bergaya Jazz yang dinamai Black & White.

Baca Juga: Motis 2023 Dibuka Lagi, Ini Syarat Cara Daftar Mudik Gratis Pakai Kereta Api

Pada bulan Juli tahun 1933, W.R. Supratman mulai sakit. Kemudian pada November 1933, ia mengundurkan diri sebagai wartawan Sin Po dan pertama kali menetap di Cimahi, Jawa Barat, lalu di Palembang, dan terakhir di Surabaya.

Tanggal 17 Agustus 1938, ia meninggal dunia tepatnya pada pukul 01.00 WIB dan dimakamkan di Kenjeran, Surabaya. Namun, pada tanggal 13 Maret 1956, jenazahnya dipindahkan ke pemakaman Tambak Segaran Wetan.

Atas dedikasinya, pada tahun 1971 pemerintah Indonesia menganugerahi Wage Rudolf Supratman gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputra Utama Kelas III. Selain itu, terdapat beberapa kota besar dan kecil di Indonesia yang menamai jalan dengan nama Jalan W.R. Supratman.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler