Jelang Pilkada 2020, KPU: Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di RS Punya Hak Sama untuk Memilih

30 Juli 2020, 20:56 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. /.*/Dok. PR

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di 270 daerah di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020.

Keputusan tersebut telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Selain itu, keputusan Pilkada digelar secara serentak berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Ingin Ngadu ke Jokowi Soal Perampasan Lahan, Para Petani Lakukan Aksi Long March dari Sumatra Utara 

Meski pelaksanaannya masih terhitung cukup lama, namun muncul pertanyaan perihal daftar pemilih tetap (DPT) terutama para pasien terinfeksi Virus Corona yang tengah menjalani perawatan apakah akan mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada 2020 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan dalam kesempatan diskusi virtual pada Rabu 29 Juli 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Arief Budiman menjamin para pasien Virus Corona yang sedang dirawat di rumah sakit maupun sedang menjalani isolasi mandiri akan mempunyai hak sama untuk mengikuti Pilkada 2020 mendatang.

"Tentu mereka harus menggunakan hak pilihnya karena satu suara sangat berharga untuk menentukan kemajuan pada suatu daerah," kata Arief Budiman.

Baca Juga: Rencana Besar Prabowo Subianto Datangkan Jet Tempur Austria Terganjal UU Industri Pertahanan 

Arief Budiman pun berharap pada Pilkada 2020 mendatang bisa terselenggara dengan tepat waktu, lancar, damai, dan yang terpenting demokrasinya dapat berkualitas.

"Demokrasinya harus berkualitas. Semua pihak ikut memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu agar ini bisa terselanggara dengan lancar," ucap dia.

Perihal pasien Virus Corona, dikatakan dia, harus dilayani KPU dalam Pilkada 2020 mendatang. Dalam artian, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi warga yang tidak bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Soal Gugatan Kebijakan Asimilasi Napi, Yasonna Laoly: Sudah Sesuai dengan Ketentuan Hukum 

Hal itu pun, ditegaskan Arief Budiman, berlaku kepada pasien Virus Corona yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

"“Untuk mereka yang dibuktikan secara resmi, memang harus melakukan isolasi mandiri atau dirawat di RS karena positif (Covid-19), diregulasi kami, mereka akan dilayani di tempat mereka dirawat,” ucapnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler