Putusan Penundaan Pemilu 2024, KPU RI Hormati Putusan Bawaslu RI soal Vermin Perbaikan Partai Prima

21 Maret 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/Fian Afandi /

PR DEPOK - Saat ini ramai soal putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat berdasarkan tuntutan Partai Prima.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengajukan banding di PN Jakarta Pusat terkait dengan putusan pengadilan soal penundaan Pemilu 2024.

Namun, berbekal putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas pemilu (Bawaslu RI).

Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Awal Ramadhan 2023, Ini Besaran Nominal dan Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor di Partai Prima.

Berdasarkan laporan itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan terhadap Partai Prima.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Seteru KPU RI dengan Prima, Berujung pada Putusan Vermin Perbaikan oleh Bawaslu RI

Menyikapi keputusan Bawaslu RI, KPU RI menghormati keputusan tersebut terkait dengan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kami menghormati putusan Bawaslu," kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, dikutip oleh PikiranRakyat.Depok.com dari ANTARA, 21 Maret 2023.

Sikap etis dan profesional KPU RI berdasarkan kesadaran konstitusional bahwa Bawaslu RI sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi pesta demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Pisces, dan Aquarius Besok 22 Maret 2023: Buat Rencana, Tabungan Masa Depan Aman

Ia menyampaikan sebagai pihak yang mewakili KPU, maka akan menyampaikan hasil putusan Bawaslu secara rinci kepada KPU RI dalam sidang pleno.

"Selanjutnya, saya akan coba melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," katanya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler